Makalah Hukum Administrasi Negara

MAKALAH
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
TENTANG
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DAN RUANG LINGKUPNYA
DOSEN PENGAMPU:
Isnaini, S.Pd, M.H, M.Pd



OLEH: 
MUHAMAD AHLUN NASAR 
 116130008


PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMADIYAH MATARAM
2017


KATA PENGANTAR

 Alhamdulillahirabbilalamin, Segala puji dan syukur ke hadirat Allah swtatas segala berkat, rahmat, taufik, serta hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul ”HukumAdministrasi Negara danRuangLingkupnya”.
 Dalam penyusunannya, penulia memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak, karena itu penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan makalah ini. Semoga semua ini bisa memberikan kebahagiaan dan menuntun pada langkah yang lebih baik lagi.
 Meskipun penulis berharap isi dari makalah ini bebas dari kekurangan dan kesalahan, namun selalu ada yang kurang. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar makalah ini dapat lebih baik lagi.
Akhir kata penulis berharap agar makalah ini bermanfaat bagi semua pembaca.

 Mataram, November 2017

Penyusun              






DAFTAR ISI


SAMPUL i
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I PENDAHULUAN 1
A. LatarBelakang 1
B. RumusanMasalah 1
C. Tujuan 2
BAB II PEMBAHASAN 3
A. HukumAdministrasi Negara 3
1. PengertianHukumAdministrasi Negara 3
2. Sumber-sumberHukumAdministrasi Negara 5
3. SubjekHukumAdministrasi Negara 7
B. RuangLingkupHukumAdministrasi Negara 8
BAB III PENUTUP 12
A. Kesimpulan 12
B. Saran 12
DAFTAR PUSTAKA 13




BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Secara teoretik, Hukum Administrasi Negara merupakan fenomena kenegaraan dan pemerintahan yang keberadaannya setua dengan Negara hukum atau muncul bersamaan dengan diselenggarakannya kekuasaan Negara dan pemerintahan berdasarkan aturan hukum tertentu. Meskipun demikian, Hukum Administrasi Negara sebagai suatu cabang ilmu, khususnya di wilayah hukum konstinental, baru muncul belakangan (Ridwan, 2016:25).
Banyak perbedaan penerjemahan terkait denga Hukum Administrasi Negara, karena jika dilihat dari arti sempit maka Hukum Administrasi Negara adalah yang berkaitan dengan yang bersifat tulis menulis maupun surat menyurat. Kecenderungan menggunakan istilah Hukum Administrasi Negara sehingga menyebabkan pertemuan pengasuh mata kuliah di cibulan 26-28 Maret 1973, dalam pertemuan itu berpendapat bahwa, Istilah Hukum Administrasi Negara merupakan istilah yang luas pengertiannya, sehingga membuka kemungkinan kearah pengembangan dari pada cabang Hukum ini yang lebih sesuai dengan perkembangan pembangunan dan kemajuan suatu Negara (Ridwan, 2016:27).
Administrasi Negara diberi tugas mengatur kepentingan umum, misalnya kesehatan masyarakat, pengajaran, dan lain-lain. Untuk memahami Hukum Administrasi Negara dan Ruang lingkup Hukum Administrasi Negara dengan itu Penulis menyusun makalah ini.
B. Rumusan Masalah
1. Apa itu Hukum Administrasi Negara?
2. Bagaimana Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara?

C. Tujuan
 Tujuan penulisan makalah ini adalah agar mampu memahami apa itu Hukum Administrasi Negara dan sumber-sumber dari Hukum Administrasi itu sendiri  maupun Ruang Lingkup dari Hukum Administrasi Negara


BAB II
PEMBAHASAN

A. Hukum Administrasi Negara
1. Pengertian Hukum Administrasi Negara
 Membahas pengertian dari Hukum Adminisrasi Negara (HAN), dalam kamus besar bahasa Indonesia berarti : usaha dan kegiatan yang meliputi penetapan tujuan serta penerapan cara-cara penyelenggaraan pembinaan organisasi. Jika memahami administrasi itu dengan sudut pandang yang sempit, maka hanya akan terbatas pada cakupan tulis-menulis, catat-mencatat, surat-menyurat, serta yang berkaitan dengan tata usaha saja. Untuk membahas atau memahami lebih dalam lagi tentang Hukum Administrasi Negara ini kita perlu terlebih dahulu mengemukakan tentang Hukum Administrasi Negara yang dikemukakan oleh para sarjana berikut ini.
1. Menurut Nur Yanto, SH., MH Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan peraturan yang mengatur tentang aparatur pemerintah dalam melakukan berbagai aktivitas atau tugas-tugas Negara, guna mencapai tujuan yang telah ditentukan (Yanto, 2015:15)
2. Sjachran Basah, Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat peraturan yang memungkinkan administrasi negara menjalankan fungsinya, yang sekaligus juga melindungi warga terhadap sikap tindak administrasi negara, dan melindungi administrasi ncgara itu sendiri. (Ridwan, 2016:36)
3. E. Utrecht, HAN sebagai menguji hubungan hukum istimcwa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat (ambtsdrager) administrasi negara melakukan tugas mereka yang khusus. Lebih lanjut Utrecht menyebutkan bahwa HAN adalah hukum yang mengatur sebagian lapangan pekerjaan administrasi Negara. Bagian lain diatur oleh hukum tata Negara (hokum negara dalam arti sempit), Hukurn Private dan sebagainya. (Ridwan, 2016:36)
Seiring dengan perkembangan tugas-tugas pemerintahan, khususnya dalam ajaran welfare state, yang memberikan kewenangan yang luas kepada administrasi negara termasuk kewenangan dalam bidang legislasi, maka peraturan-peraturan hukum dalam Hukum Administrasi Negara di samping dibuat oleh lembaga legislatif, juga ada peraturan-peraturan yang dibuat secara mandiri oleh administrasi negara. Dengan demikian, pertanyaan yang diajukan di atas, dapat diberikan jawaban bahwa Hukum Administrasi Negara adalah hukum dan peraturan-peraturan yang berkenaan dengan pemerintah dalam arti sempit atau administrasi negara, peraturan-peraturan tersebut dibentuk oleh lembaga legislatifuntuk mengatur tindakan pemerintahan dalam hubungannya dengan Warga negara, dan scbagian peraturan-peraturan itu dibentuk pula olch administrasi negara (Ridwan, 2016:37 (Donner ,22-56)).  Dengan kalimat singkat, Hukum  Administrasi Negara adalah hukum untuk (voor) mengatur peme_ rintah atau penyelenggaraan pemerintahan, sebagian dibuat atau berasal dari (van) pemerintah, dan hukum itu digunakan dalam mengatur hubungan dengan pemerintah atau untuk memengaruhi terhadap (tegen) tindakan pemerintah; "Recht voor, van, en tegen het overheidsbestuur " (Ridwan 2016:38 (Damen,2005:39)). Sejalan dengan pemberian wewenang kepada pemerintah untuk menata, mengatur, dan memberikan pelayanan kehidupan warga negara, pembentukan peraturan-peraturan oleh administrasi negara atau pemerintah merupakan sesuatu yang tak dapat dihindari dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan dalam suatu negara hukum yang modern, dengan alasan-alasan teoretik dan praktik yang akan disebutkan kemudian. (Ridwan. 2016:38)
Dari beberapa uraian tentang pengertian Hukum Administrasi Negara di atas dapat penulis menarik suatu kesimpulan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah peraturan-peraturan yang berkenaan dengan bagaimana struktur bekerjanya lembaga-lembaga atau alat-alat administrasi Negara dalam memenuhi tugas, fungsi, wewenang dan hubungan dengan lembaga atau alat perlengkapan Negara yang lain serta hubungan dengan masyarakat sebagai warga Negara.


2. Sumbe-Sumber Hukum Administrasi Negara
a. Pengertian Sumber hukum
Secara sederhana arti atau makna dari  Sumber hukum  adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat ditemukannya aturan-aturan hukum (Ridwan, 2016:56).
b. Sumber Hukum Materiil Hukum Administrasi Negara
Menurut Yanto  (2015:27-28)  Sumber hukum materiil Hukum Administrasi Negara adalah meliputi faktor-faktor yang ikut mempengaruhi isi/materi dari aturan-aturan hukum. Faktor-faktor tersebut antara lain:
1. Sejarah/historis:
UU dan sistem hukum tertulis yang berlaku pada masa lampau di suatu tempat; Dokumen-dokumen; surat-surat serta keterangan lain dari masa lampau
2. SosioIogis/Antropologis
Secara sosiologis, sumber hukum adalah faktor-faktor dalam masyarakat yang ikut menentukan materi hukum positif. Antara lain: pandangan ekonomis, agamis dan psikologis.
3. Filosofis
 Ada 2 faktor penting yang dapat menjadi sumber hukum secara filosofis: 
a) Karena hukum itu dimaksudkan antara lain untuk menciptakan keadilan maka hal-hal yang secara filosofis dianggap adil dijadikan pula sebagai sumber hukum materiil;
b) Faktor-faktor yang mendorong orang tunduk pada hukum. Oleh karena hukum diciptakan untuk ditaati maka seluruh faktor yang dapat mendukung seseorang taat pada hukum harus diperhatikan dalam pembuatan aturan hukum positif, di antaranya adalah faktor kekuasaan penguasa dan kesadaran hukum masyarakat.

c. Sumber Hukum Formil Hukum Administrasi Negara 
Menurut Ridwan (2016:60-61) Sumber hukum formil, yaitu berbagai bentuk aturan hukum yang ada, sumber hukum formil diartikan juga sebagai tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Sumber hukum Administrasi Negara dalam arti formil ini terdiri dari:
1 Undang-undang (dalam arti luas);
Undang-undang adalah Sumber HAN, undang-undang dianggap sumber hukum paling penting , karena undang-undang merupakan pengenjawantahan aspirasi rakyat yang diformalkan, juga karena berdasarkanundang-undang ini pemerintah memperoleh wewenang utamauntuk melakukan tindakan hukum atau wewenang untuk membuat untuk membuat peraturan perundang-undangan tertentu.
2 Kebiasaan/praktek Alat Tata Usaha Negara;
Alat Administrasi Negara melaksanakan tugasdan fungsinya berlandaskan pada praktek administrasi Negara atau hukum kebiasaan yang telah dilakukan dalam praktek administrasi Negara tanpa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ada, karena mungkin juga peraturan-peraturan itu sudah ketinggalan zaman, sehingga tidak cocok lagi dengan keadaan, situasi dan kondisi pada saat pengambilan keputusan.
3 Yurisprudensi;
Yurisprudensi dapat diartikan sebagai himpunan putusan-putusan pengadilan yang disusun secara sistematik. Yirisprudensi dapat menjadi sumber Hukum Administrasi Negara karena yurisprudensi adalah keputusan pengadilan (Hakim) penambahan hukum atau membuat hukum.
4 Doktrin/pendapat para ahli;
 Doktrin yang dimaksud dalam hal ini adalah ajaran hukumatau pendapat para hukum yang berpengaruh. Dalam kontek Hukum Administrasi Negara bahwa doktrin dapat menjadi sumber formil bagi Hukum Administrasi Negara karena pendapat para ahli itu dapat melahirkan teori-teori dalam lapangan Hukum Administrasi Negara.
3. Subjek Hukum Administrasi Negara
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum hanyalah manusia atau orang atau sesuatu yang dapat dipersamakan dengan orang yang sering kita kenal dengan istilah badan hukum. Badan hukum itu bertindak sebagai satu kesatuan dalam lalu lintas hukum seperti orang (Yanto, 2015:35).
Hukum Administrasi Negara memiliki ruang lingkup yang luas, di antaranya membicarakan mengenai aparatur pemerintah sebagai bagian dari alat Administrasi Negara yang dapat melakukan tindakan-tindakan khususnya tindakan yang berakibat hukum dilakukan oleh subjek hukum. Tindakan hukum ini bisa dilakukan oleh manusia atau orang yang telah dilekati berbagai status dan kedudukan dalam hal ini aparatur negara atau aparatur pemerintah yang biasanya dilakukan oleh pegawai negeri maupun badan hukum publik yang bertindak sebagai organ negara. (Yanto, 2015:35)
Menurut Yanto (2015:35) Dapat dikatakan bahwa subjek hukum dalam lapangan HAN adalah:
1. Pegawai Negeri
Mereka yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan dan digan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Jabatan
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang dalam rangka susunan suatusatuan organisasi. Kalau kedudukan itu berada dalam lingkup. pemerintahan, maka jabatan yang dimaksud adalah jabatan negeri, Jabatan negeri adalah jabatan yang mewakili pemerintah.
3. Jawatan, Dinas dan BUMN/BUMD
Jawatan adalah kesatuan organisasi aparatur pemerintah yang mencakup tugas pemerintahan yang bulat dan merupakan kesatuan anggaran negara tersendiri. Sebagai subjek hukum, maka hak yang dimiliki jawatan adalah memiliki dan menguasai kekayaan negara/ daerah. Oleh karena itu jawatan berkewajiban memelihara dan menyimpan kekayaan negara/daerah.
4. Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi
Daerah ini adalah suatu kesatuan wilayah dalam organisasi negara yang karena kelahirannya disebabkan mungkin didasarkan atas hak swapraja yang diakui ataukah karena hak otonom yang diperolehnya. Sebagai kesatuan wilayah di dalam perkembangannya ia berhak mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri dalam wilayah kekuasaan negara. Dengan haknya yang demikian itu ia berkewajiban menyelenggarakan kepentingan umum.
5. Negara
Negara adalah organisasi dari sekutnpulan rakyat yang mendiami wilayah tertentu dan diselenggarakan oleh pemerintah  berdasarkan kedaulatan yang diperolehnya dan dimilikinya. Didalam kedudukannya sebagai Sübjek hükum maka negara berhak melindungi, mengurus dan mengatur dirinya sebagai organisasi sehingga pada gilirannya ia berkewajiban mencapai tujuan yang ditetapkan.
B. Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara
Mengenai Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara adalah terikat erat dengan tugas dan wewenang lembaga  Negara (Administrasi Negara) baik dalm tingkat daerah maupun  dalam tingkat Pusat, hubungan kekuasaan antar lembaga Negara dan antara lembaga negara dengan warga masyarakat warga negara serta memberikan jaminan perlindungan hukum kepada keduanya, yakni kepada warga masyarakat dan administrasi negara itu sendiri. (Yanto, 2015:21)
Hal tersebut menunjukkan bahwa kekuasaan pemerintahan yang menjadi objek kajian hukum administrasi negara ini demikian Iuas. Oleh karena itu, tidak mudah menentukan ruang lingkup Hukum Administrasi Negara. Di samping itu, kesukaran menentukan ruang lingkup Hukum Administrasi Negara ini disebabkan Pula oleh beberapa faktor; pertama, HAN berkaitan dengan tindakan pemerintahan yang tidak semuanya dapat ditentukan secara tertulis dalam peraturan perundang-undangan, seiring dengan perkembangan kemasyarakatan yang memerlukan pelayanan pemerintah dan masing-masing masyarakat di suatu daerah atau negara berbeda tuntutan dan kebutuhan; kedua, pembuatan peraturan-peraturan, keputusan-keputusan, dan instrumen yuridis bidang administrasi Iainnya tidak hanya terletak pada satu tangan atau lembaga; ketiga, Hukum Administrasi Negara berkembang sejalan dengan perkembangan tugas-tugas pemerintahan dan kemasyarakatan, yang menyebabkan pertumbuhan bidang Hukum Administrasi Negara tertentu berjalan secara sektoral (Ridwan, 2016:40). Oleh karena luas dan kompleksitas dari pada peranan Hukum Administrasi Negara maka sulit untuk menentukan ruang lingkup dari pada Hukum Administrasi Negara, namun demikian ada suatu pendapat dari sarjana Hukum yang dijadikan bahan pertimbangan tentang ruang lingkup dari pada Hukum Administrasi Negara (Yanto, 2015:21).
Kusumadi Pudjosewojo, membagi bidang-bidang pokok Hukum Administrasi Negara sebagai berikut (Yanto, 2015:21-22):
1. Hukum Tata Pemerintahan;
2. Hukum Tata Keuangan termasuk Hukum Pajak;
3. Hukum Hubungan Luar Negeri;
4. Hukum Pertahanan dan Keamanan Umum.
Walther Burekhardt menyebutkan bidang-bidang pokok bagian dari Hukum Administrasi Negara, yaitu (Yanto, 2015:22):
1. Hukum Kepolisian, berisi aturan-aturan hukum yang mengandung norma untuk bertingkah laku, bersifat larangan/pengingkaran dan mengadakan pembatasan-pembatasan tertentu terhadap kebebasan seseorang guna kepentingan keamanan umum;
2. Hukum Perlembagaan, yaitu aturan-aturan hukum yang ditujukan kepada panguasa untuk menyelenggarakan perkembangan rakyat dan pembangunan dalam lapangan kebudayaan, kesenian, Ilmu Pengetahuan, kerohanian dan kejasmanian, kemasyarakatan dan lain-lain (pendidikan dan pengajaran di sekolah-sekolah, perpustakaan, tentang rumah sakit). Dengan meluasnya bidangbidang kebebasan bergeraknya perseorangan maka penguasa wajib mengatur hubungan-hubungan hukum individu-individu tersebut berdasarkan tugasnya yakni menyelenggarakan kepentingan umum;
3. Hukum Keuangan, yaitu aturan-aturan hukum tentang upaya menyediakan perbekalan guna melaksanakan tugas-tugas penguasa. Misalnya, aturan tentang pajak, bea dan cukai, peminjaman uang bagi negara dan lain-lainnya.
C.J.N. Versteden menyebutkan bahwa secara garis besar Hukum Administrasi Negara meliputi bidang pengaturan sebagai berikut (Ridwan, 2016:42).
a. peraturan mengenai penegakan ketertiban dan keamanan, kesehatan, dan kesopanan, dengan menggunakan aturan tingkah laku bagi warga negara yang ditegakkan dan ditentukan lebih lanjut oleh pemerintah,
b. peraturan yang ditunjukan untuk memberikan jaminan bagi rakyat; 
c. peraturan-peraturan mengenai tata ruang yang ditetapkan pemerintah; 
d. peraturan-peraturan yang berkaitan dengan tugas-tugas pemeIiharaan dari pemerintah termasuk bantuan terhadap aktivitas swasta dalam rangka pelayanan umum; 
e. peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pemungutan pajak;
f. peraturan-peraturan mengenai perlindungan hak dan kepentingan warga negara terhadap pemerintah;
g. peraturan-peraturan yang berkaitan dengan penegakan hukum administrasi;
h. peraturan-peraturan mengenai pengawasan organ pcmerintahan yang lebih tinggi terhadap organ yang lebih rcndah;
i. peraturan-peraturan mengenai kedudukan hukum pegawai pemerintahan.
Berdasarkan pandangan para ahli atau sarjana di atas, dalam membahas ruang lingkup Hukum Administrasi Negara itu merupakan sesuatu yang tidak bisa dipastikan karena ruang lingkup Hukum Administrasi Negara sangat luas, terus berkembang seiring pergerakan suatu  Negara tersebut tidak hanya terbatas dalam suatu bagian-bagian yang telah disebutkan di atas karena berbagai perkembangan suatu Negara dengan berbagai permasalahannya yang kompleks sehingga membuat tugas dan Peran Hukum Administrasi menjadi sangat luas.


BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Hukum Administrasi Negara adalah peraturan-peraturan yang berkenaan dengan struktur kerja lembaga-lembaga atau alat-alat administrasi Negara dalam memenuhi tugas, fungsi, wewenang dan hubungan dengan lembaga atau alat perlengkapan Negara yang lain serta hubungan dengan masyarakat. Sumber-sumber Hukum Administrasi Negara terbagi menjadi dua yaitu: materiil (Sejarah, sosiologi, filosofi) dan formil (UU, Kebiasaan, Yurisprudensi, Doktrin). Yang dimana Subjek dari Hukum Administrasi Negara yaitu: Pegawai Negri, Jabatan-jabatan, Jawatan public, Daerah kabupaten/kota provinsi dan Negara.
Ruang lingkup dari Hukum administrasi Negara merupakan ruang lingkup yang sangat luas sehingga tidak dapat di uraikan dengan jelas dan pasti, karena sifatnya yang luas mengikuti pergerakan sesuatu yang ada dalam kehidupan bernegara, karena ruang lingkup Hukum Administrasi Negara selalu berkembang dan maju seiring dengan perkembangan atau kemajuan suatu Negara/zaman.
B. Saran
Semoga makalah ini dapat bermanfaat dikemudian hari bagi pembaca terutama saya sebagai  penulis, dan saya sebagai penulis menyadari banyaknya kekurangan pada makalah yang penulis susun ini untuk itu saya sebagai penulis mengharapkan saran untuk membangun pengetahuan bagi penulis.



DAFTAR PUSTAKA

Ridwan, 2016, Hukum Administrasi Negara Edisi Revisi. Jakarta: PT RajaGrafindo Perseda.
Yanto, nur, 2015, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia. Jakarta: Mitra Wacana Media.

Cara men-Scan isi Buku menjadi Teks menggunakan Hp android tanpa harus mengetik

Assalamualaikum.....  Halo guys.. Kembali lagi saya Ahlun Nazar akan membagikan sebuah Artikel tentang cara men-scan isi buku menjad...